KEPRI, (media24jam.com) – Keberadaan hiburan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di kota Batam sudah berada ditingkat meresahkan warga kota Batam. Aktifitas mesin game elektronik yang beroperasi di Gelper diduga kuat menjadi ajang aktivitas perjudian. Ada lebih 41 titik lokasi hiburan Gelper yang tersebar di kota Batam.
Menanggapi keresahan tersebut, Forum Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (FUI MUI) serukan agar semua Gelper berbau judi di kota Batam di tutup total. Demikian dikutip media24jam.com melalui juru bicara LBH Dragon Trust kota Batam, Herwin Saputra, melalui akun media sosialnya. Ia mengatakan, terkait seruan penutupan semua Gelper berunsur perjudian di kota Batam ini setelah pihaknya mendapat surat kuasa dari FUI MUI pada tanggal, 24/9/2019.
Di ungkapnya, ada tiga poin yang di kuasakan FUI MUI kepada LBH Dragon Trust. Diantaranya, pertama melakukan penelitian dan pendalaman tentang aktifitas hiburan Gelper. Kedua, melakukan somasi atau pemberitahuan kepada pelaku usaha dan jika ada unsur perjudian agar menghentikan usahanya dan mengganti dengan usaha permainan anak-anak. Ketiga, menempuh langkah hukum jika pelaku usaha Gelper berunsur judi tidak mengindahkan norma dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikatakan, Erwin, adanya kuasa tersebut, poin pertama sudah dilakukan pihaknya. Yaitu, hasil penelitian LBH Dragon Trust yang di ketuai, Andi Kusuma, SH.M.Kn, bahwa telah ditemukan adanya unsur pejudian di hiburan Gelper yang beroperasi di kota Batam.
Selanjutnya, poin kedua juga telah dilakukan oleh LBH Dragon Trust, yaitu berupa somasi kepada para pelaku usaha hiburan Gelper diantaranya; Sky 88, Golden Mine, Golden Gold, City Hunter, Nagoya Game Zone, Game Zone Centre, New Game Zone, Asia Game Zone, Ulama Zone, Pacifik Game Zone, Piramida Game, Ocean Game, Double Dragon, Super Mario, 666 Game Zone, Game Zone WW, Sea Gold, Litek Game Zone, Joker Game Zone, Lucky Game Zone, Hokki Bear Zone, Super Sonic, SP Zone, Fanindo Game Zone, Stella Game Zone, BMR Game Zone.
Ditegaskan, Erwin Sahputra, atas surat somasi yang telah diberikan, dan jika tidak di indahkan para pelaku usaha Gelper, maka LBH DragonTrust kota Batam akan menempuh upaya hukum dalam bentuk pelaporan secara resmi kepihak penegak hukum yang berwenang. Ia juga meminta pihak kepolisian selaku penegak hukum agar segera menutup seluruh usaha Gelper dan judi Bola di kota Batam.
Erwin, juga menyampaikan jika ingin tetap berusaha, ia meminta agar jenis usahanya diganti menjadi permainan anak-anak sesuai izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal itu menurutnya, karena negara belum pernah mengeluarkan izin usaha untuk Judi.
Dalam ultimatumnya, Erwin, mengatakan jika hal tersebut diindahkan maka akan ada aksi demo yang dilakukan oleh seluruh umat Islam dibawah naungan FUI MUI kota Batam.
Untuk memastikan kabar tersebut, tim media24jam.com masih berusaha mengkonfirmasi kepada FUI MUI kota Batam. (handreass)