MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar markas sindikat penipuan daring (online scamming) jaringan internasional yang beroperasi di salah satu unit Apartemen Podomoro Medan. Seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak aksi penipuan tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Dari lokasi, polisi menyita dua mobil mewah, satu sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, serta perangkat komunikasi yang diduga dipakai menjalankan aksi kejahatan.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Para pelaku pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” tegas Bayu, Rabu (5/8/2026).
Selain FM, polisi turut mengamankan empat orang lainnya, yakni dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka diketahui pernah tinggal dan menjalankan aksi penipuan di Kamboja.
“Modus mereka berbeda-beda. FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” jelas Bayu.
Menurut penyidik, setelah kembali dari Kamboja pada akhir 2025, para pelaku kembali berkomunikasi dan berkumpul di Medan pada Februari 2026 untuk melanjutkan aksi. Sambil menunggu target utama, mereka menjalankan love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk menjalin hubungan dengan calon korban,” katanya.
Karena belum memperoleh target di Indonesia, sindikat itu kemudian memburu korban di India. Meski demikian, polisi menemukan satu korban di Indonesia, yakni perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.
Dalam aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK. Korban ditakut-takuti sedang dipantau polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, rekan FM menelepon dengan menyamar sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo hingga korban panik dan mentransfer uang secara bertahap.
“Korban percaya sepenuhnya. Bahkan ketika penyidik mencoba menghubungi, pesan kami justru diteruskan kepada tersangka. Setelah FM ditangkap, barulah korban sadar telah ditipu,” ungkap Bayu.
Polda Sumut kini berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan lintas negara tersebut. Sementara tiga warga negara asing yang diamankan masih berstatus saksi karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.(red)




