OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan

0
7

JAKARTA, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang didorong ialah penyamaan pemahaman terkait penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Dian, konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum bagi bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Ia menilai, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras penting dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri perbankan. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas bankir tetap terjaga serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Dalam forum tersebut, Jupriyadi menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum terkait penerapan norma pidana di bidang perbankan untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Ia menjelaskan, business judgement rule dapat diterapkan apabila memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, serta telah dilakukan mitigasi risiko secara maksimal.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Jupriyadi juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni jalur pidana menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut business judgement rule sebagai instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam kasus kredit macet, sepanjang keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, maupun penyampaian informasi palsu.

Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam sektor perbankan harus dibuktikan melalui unsur kesengajaan atau kealpaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep business judgement rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

(Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here