JAKARTA, MEDIA24JAM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Selasa (8/7/2025), di Jakarta. Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam transformasi penguatan keuangan syariah nasional, sekaligus tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan optimisme bahwa keberadaan KPKS akan memperkuat sinergi dan tata kelola industri keuangan syariah secara lebih terstruktur.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terkoordinasi dan terarah,” ujarnya.
Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae yang juga ditunjuk sebagai Ketua KPKS, menyampaikan bahwa pembentukan komite ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kita patut bersyukur, pembentukan KPKS sebagai amanat UU P2SK akhirnya terwujud dan diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam akselerasi keuangan syariah nasional,” kata Dian.
Struktur dan Keanggotaan KPKS
Struktur KPKS terdiri dari unsur internal OJK dan eksternal. Dian Ediana Rae menjabat sebagai Ketua, dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) sebagai Wakil Ketua. Anggota internal berasal dari sejumlah Kepala Departemen OJK yang membidangi:
Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
Perbankan Syariah
Pasar Modal dan Keuangan Derivatif Syariah
Perasuransian dan Dana Pensiun Syariah
Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah
Aset Keuangan Digital dan Kripto Syariah
Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
Sementara anggota eksternal melibatkan tokoh-tokoh nasional yang kompeten di bidangnya, di antaranya:
- Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
- Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
- Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
- Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., Ph.D
- M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CA
Tugas Strategis KPKS
Komite ini berperan sebagai penasihat kebijakan, pemberi interpretasi prinsip syariah, dan penghubung antara OJK dan Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI). Adapun tugas utamanya meliputi:
Memberikan rekomendasi kebijakan keuangan syariah
Menyelaraskan ketentuan OJK dengan prinsip syariah
Menafsirkan kegiatan berdasarkan fatwa syariah
Mengoordinasikan sinergi antara OJK dan DSN-MUI
Peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah
Dalam acara yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang bertema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.
Laporan ini menyoroti strategi adaptif sektor keuangan syariah nasional dalam menghadapi tantangan global, mulai dari ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, hingga dinamika politik di berbagai negara.
OJK berharap, dengan hadirnya KPKS dan arah kebijakan baru, industri keuangan syariah Indonesia mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (Agung)




