OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jakarta Selatan

0
16

Media24jam, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS sedang menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sementara barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran di bidang perasuransian karena perusahaan dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023. Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Selama proses penyidikan, OJK menyita sejumlah aset sebagai upaya pemulihan hak pemegang polis. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor senilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito sebesar Rp21,065 miliar atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.

OJK menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, serta Kementerian ATR/BPN. OJK juga menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here