MEDIA24JAM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut seiring turunnya suku bunga acuan dan membaiknya struktur pendanaan industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen. Angka tersebut menurun dibanding Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” ujar Dian dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 turut mendorong penurunan rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah menjadi 2,66 persen.
Dian menjelaskan transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memang memerlukan jeda waktu tertentu. Karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih akan berada dalam tren menurun dalam beberapa waktu ke depan.
Meski demikian, penyesuaian suku bunga kredit pada masing-masing bank tetap bergantung pada strategi bisnis serta struktur biaya dana atau cost of fund (CoF) tiap perbankan.
“OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat,” katanya.
Di tengah tren penurunan suku bunga, OJK menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih memadai untuk mendukung penyaluran pembiayaan kepada sektor riil, meski dinamika ekonomi global dan domestik masih berkembang.
OJK juga menilai prospek ekonomi domestik masih berada pada zona optimistis. Hal itu tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 dan PMI Manufaktur Indonesia yang tetap ekspansif di level 50,1.
“Indikator tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur nasional masih terjaga dengan baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan kredit perbankan ke depan,” ujar Dian.
Dalam menghadapi volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah, OJK akan memperketat pengawasan terhadap perbankan dan mempertajam analisis terhadap potensi risiko yang dihadapi bank.
Selain itu, perbankan juga diminta memperkuat mitigasi risiko melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario guna mengantisipasi gejolak ekonomi.
Sementara itu, posisi undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun atau meningkat 7,35 persen dibanding Maret 2025 sebesar Rp2.354,50 triliun. Namun, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen.
Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil.
“Kami optimistis industri perbankan nasional tetap memiliki resiliensi yang kuat dalam menghadapi dinamika global maupun domestik,” tutup Dian.
(Agung)




