OJK Percepat Literasi Aset Digital, Gelar Bulan Literasi Kripto 2025 di Medan

0
317

Medan, MEDIA24JAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait aset kripto, melalui program Bulan Literasi Kripto 2025. Kegiatan ini berlangsung di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) dengan tema “Unlocking Crypto 2025: Transformasi Investasi di Era Digital”.

Acara ini diselenggarakan oleh Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dengan dukungan OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Central Finansial X (CFX).

Dekan FEB USU, Dr. Fadli, dalam sambutannya menyebut bahwa generasi milenial, Gen Z, dan Alpha semakin tertarik pada investasi alternatif seperti aset kripto. “Dulu, investasi di bidang properti seperti tanah menjadi pilihan utama. Namun, seiring perkembangan zaman, generasi muda mulai mengeksplorasi aset kripto sebagai opsi investasi yang potensial,” ujarnya.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sumatera Utara, Yusri, menekankan pentingnya edukasi terkait aset kripto. “Salah satu tantangan terbesar dalam industri ini adalah minimnya literasi masyarakat mengenai aset kripto. Oleh karena itu, peran pedagang aset kripto (PAK) menjadi strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dalam acara ini, hadir pula Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar. Ia menegaskan bahwa aset kripto memiliki potensi besar dalam inovasi keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas akses layanan keuangan digital. Namun, Dino juga mengingatkan adanya risiko tinggi, seperti volatilitas pasar dan potensi penyalahgunaan aset digital.

Bulan Literasi Kripto 2025 juga dihadiri oleh perwakilan dari PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee.io) dan PT Kripto Maksima Koin (KMK), dua perusahaan pedagang aset kripto yang sebelumnya berada di bawah pengawasan BAPPEBTI dan kini diawasi oleh OJK.

Sebagai informasi, pengawasan aset kripto resmi dialihkan dari Kementerian Perdagangan melalui BAPPEBTI ke OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024. (Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here