OJK Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo

0
15

Media24jam, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan tersangka berinisial KI yang merupakan Direktur Utama PT BPR SAWA tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7). Langkah ini merupakan kelanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juni 2026.

OJK menyebut penyelesaian penyidikan dilakukan melalui rangkaian proses pengawasan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan maupun dokumen bank, serta tidak menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, serta penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,835 miliar yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. Namun, pencabutan izin usaha tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ancaman pidana yang dikenakan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga tata kelola sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here