OJK Sumatera Utara Terima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI

0
164

Medan, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja dari Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin (20/1/2025) ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI; Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK, Aman Santosa; serta Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, OJK Provinsi Sumatera Utara memaparkan informasi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, kondisi terkini sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri keuangan di Sumut. Diskusi juga mencakup pengawasan dan regulasi yang diterapkan OJK, terutama pasca diperluasnya kewenangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyampaikan apresiasi atas upaya OJK Sumut dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. “Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Undang-Undang OJK dan UU P2SK. Kami juga ingin mendiskusikan tantangan serta peluang guna mendorong kemajuan sektor keuangan dan perlindungan konsumen,” jelas Nawardi.

Sementara itu, Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat sistem pengawasan serta literasi keuangan masyarakat. “Sinergi dengan Komite IV DPD RI sangat penting dalam memperkuat regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan. Masukan yang kami terima akan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu mempererat kerja sama antara OJK dan DPD RI demi memastikan stabilitas serta daya saing sektor jasa keuangan di Sumatera Utara. (Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here