OJK Sumut dan Pemko Medan Edukasi 2.000 ASN, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Waspada Kejahatan Digital

0
12

MEDAN, Media24jam — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan menggelar edukasi pelindungan konsumen sektor jasa keuangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Kamis (23/4/2026), diikuti sekitar 2.000 peserta secara daring sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Dalam kegiatan tersebut, OJK Sumut menggandeng Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara serta Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara untuk memberikan pemahaman terkait pelindungan konsumen, kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital, serta pengenalan produk dan layanan jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menegaskan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi komponen penting dalam mendorong pembangunan daerah.

“Peningkatan literasi dan inklusi keuangan memberikan kontribusi positif terhadap berbagai indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi strategi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan Citra Effendi Capah menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Ia menekankan peran strategis ASN dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“ASN harus mampu menjadi contoh dan memastikan pelayanan publik berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam edukasi pelindungan konsumen,” katanya.

Di tengah pesatnya digitalisasi sektor keuangan, masyarakat dihadapkan pada berbagai risiko seperti phishing, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal. Untuk itu, OJK bersama kementerian/lembaga melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah pencegahan dan penanganan.

Secara nasional, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026 tercatat 10.516 pengaduan aktivitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.933 investasi ilegal, 8.515 pinjaman online ilegal, dan 68 gadai ilegal. Di Sumatera Utara sendiri terdapat 409 pengaduan, dengan rincian 56 investasi ilegal, 351 pinjaman online ilegal, dan 2 gadai ilegal.

Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI juga telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk menangani laporan penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan secara nasional, termasuk 18.636 laporan dari Sumatera Utara.

IASC juga mencatat laporan terhadap 872.395 rekening, melakukan pemblokiran 460.270 rekening, serta mendorong pengembalian dana korban sebesar Rp169 miliar dari 19 bank.

OJK mengimbau masyarakat, khususnya ASN, untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Masyarakat juga diminta untuk memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

Melalui sinergi antara OJK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat semakin meningkat serta mampu memperkuat ketahanan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan digital. (Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here