OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Bank

0
76

MEDIA24JAM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai acuan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin.

Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial kini telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Kehadiran platform digital ini tidak hanya memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.

“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.

Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial bank disusun secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yakni governance, risk management, serta compliance dan monitoring.

Pilar governance mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial, sementara risk management mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank. Adapun compliance dan monitoring memastikan seluruh aktivitas media sosial selaras dengan kebijakan internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, panduan ini juga memuat strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen dalam manajemen risiko di era digital.

Langkah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bahwa sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run dan mengancam stabilitas lembaga keuangan.

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.

Panduan tersebut juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.

Menurut Dian, pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.

“Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan, termasuk regulasi terkait teknologi informasi, ketahanan siber, maturitas digital, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di industri perbankan.

(Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here