Oknum Polisi Inisal SD Diperiksa Bid Propam Polda Sumut

0
568

MEDAN, (media 24jam.com) – Bid Propam Polda Sumut panggil salah satu Personil Polres Humbahas Berinisial SD. Dalam pemanggilan tersebut, SD diperiksa terkait kebakaran yang menyebabkan 21 rumah dan 8 kios di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas terbakar pada hari Jumat (28/2/2020) lalu sekira pukul 10.00 Wib.

Dijelaskan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak kepada awak media, Pemanggilan SD ke Bid Propam dalam tahap Sidik. Prihal Ijin Usaha belum bisa dipastikan apakah usaha itu Ilegal atau tidak, biar penyidik yang menangani kasus tersebut.

Lanjut Kabid Propam Polda Sumut, prihal ijin Usaha Sub penyalur BBM, saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, jadi bukan di Bid Propam Polda Sumut.

“Saat ini, penyidik Propam Polda Sumut juga memanggil para saksi guna di riksa.” kata Kombes Pol Donal Simanjutak, Kamis (23/4/2020).

Sementara ditempat terpisah, menanggapi kasus kebakaran tersebut, Forum Korban Kebakaran Pakkat melalui Kuasa Hukum masyarakat Pakkat, Ruben Panggabean minta Bidang Propam Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap SD terkait dengan kegiatan Usaha Sub penyalur BBM tanpa izin dari pemerintah setempat alias Ilegal. Kasus ini sebaiknya di tangani dengan serius.

“Kami berharap Bapak Kapolda Sumut dapat memonitor proses pemeriksaan ini, karena tindakan oknum itu sudah melanggar Perkap tentang izin usaha anggota Polri Nomor 9 Tahun 2017.” Katanya, Rabu (22/4/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Dijelaskan Ruben Panggabean, Kegiatan usaha Sub penyalur BBM menurut peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat 7 Huruf f jelas disebutkan terkait dengan wajib adanya izin dari pemerintahan setempat terkait dengan operasional usaha Sub penyalur BBM.

Akibat kegiatan usaha Ilegal tersebut, kios pendistribusian BBM milik oknum Polri tersebut pada Jumat (28/02) lalu yang terbakar dan menghanguskan 21 rumah dan 8 kios milik warga Pakkat.

Atas kejadian tersebut, sambung Ruben Panggabean, kerugian ditafsir mencapai Rp 4,5 Miliar.

Selain kehilangan rumah, warga juga saat ini kehilangan mata pencaharian hidupnya, karena rata – rata disekitaran rumah adalah tempat usaha seperti jualan sembako, usaha jualan kain dan menjahit serta jenis usaha lainnya.

Salah satu warga korban kebakaran, Haloho mengatakan akibat kejadian itu, ia dan keluarganya hingga saat ini hidup menumpang di rumah keluarga dan tidak lagi memiliki pekerjaan.

“Sebelum kejadian ini saya memiliki usaha menjual pakaian, karena kejadian ini semua habis karena si jago merah.” Terangnya.

“Saat ini, saya tidak punya apa – apa lagi. Saya berharap penegak hukum memahami keadaan kami yang saat ini lagi susah untuk mencari kehidupan untuk keluarga kami.” Pungkas Haloho. (AS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here