BINJAI (media24jam.com) – Polres Binjai mengungkap 27 kasus penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026. Sebanyak 34 orang diamankan maupun ditindak dalam operasi yang menyasar perjudian, premanisme atau pungutan liar (pungli), minuman keras (miras), prostitusi/perzinaan hingga pornografi.
Hasil operasi tersebut dipaparkan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Anindya, Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).
Kapolres mengatakan, Operasi Pekat Toba 2026 berlangsung selama 21 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
“Operasi Pekat Toba 2026 dilaksanakan selama 21 hari dengan sasaran penyakit masyarakat berupa perjudian, premanisme atau pungutan liar, minuman keras, prostitusi atau perzinaan, serta pornografi,” ujar Bimo.
Dari lima sasaran tersebut, polisi mengungkap 27 kasus dengan 34 orang yang diamankan atau ditindak. Rinciannya, satu kasus perjudian, 16 kasus premanisme/pungli, sembilan kasus miras, dan satu kasus prostitusi/perzinaan.
Judi Dadu Sidik Diungkap
Dalam kasus perjudian, polisi mengungkap satu kasus dengan satu tersangka yang berperan sebagai pemasang atau pemain judi dadu sidik.
Tersangka dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan buah mata dadu, dua mangkok pengocok dadu, satu piring penutup mangkok, satu lembar lapak dadu, serta uang tunai Rp362.000.
16 Orang Ditindak dalam Kasus Parkir Liar dan Pak Ogah
Sementara itu, kasus terbanyak berasal dari praktik premanisme atau pungutan liar. Sebanyak 16 kasus dengan 16 orang ditindak, yang mayoritas menyasar praktik parkir liar, Pak Ogah dan kegiatan sejenis.
“Terhadap 16 orang ini, kami lakukan pembinaan,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp144.000, satu buah peluit, satu buah egrek, serta dua buah bendera penyeberangan.
164 Botol Miras Diamankan
Untuk kasus minuman keras, Polres Binjai mengungkap sembilan kasus dengan sembilan orang yang melanggar Pasal 46 Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kesembilan orang tersebut juga dilakukan pembinaan. Polisi turut menyita 164 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
“Ancaman hukumannya tiga bulan, dan kesembilan orang ini kami lakukan pembinaan,” kata Bimo.
Prostitusi, Delapan Orang Ditindak
Adapun dalam kasus prostitusi atau perzinaan, polisi mengungkap satu kasus dengan delapan orang yang dikenakan Pasal 411 KUHP.
“Ancaman pidananya satu tahun, dan kedelapan orang ini kami lakukan pembinaan,” ujarnya.
Sementara untuk sasaran pornografi, Kapolres menyebut tidak ada kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026.
“Untuk pornografi, nihil pengungkapan,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, Polres Binjai akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara berkelanjutan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai terus berkomitmen melakukan kegiatan kepolisian secara berkelanjutan dalam rangka menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkasnya. (Meru)




