KARIMUN (Media.24jam.com) –
Bertahun tahun,warga Rt.02 / Rw.03, Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun mengkonsumsi debu kotor dari aktifitas blasting dari PT Saipam.Senin (17/08/2026).
Dalam hal ini, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karimun mulai perangkat Kepala Desa, Dinas Lingkungan Lingkungan Hudup, DPRD Kabupaten Karimun, hingga Bupati Karimun sama sekali tidak pernah merespon sedikitpun kekeluhan masyarakat setempat yang setiap harinya mengkonsumsi debu kotor dari aktifitas blasting dari PT Saipam.
Menanggapin kekeluhan masyarakat tersebut, Pendiri Organisasi Lingkungan, Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan mengatakan bahwa pihaknya secara resmi menyampaikan langsung surat kepada komisi XII DPR RI atas dugaan adanya aktifitas blasting dari PT Saipam yang mengakibatkan masyarakat setempat mengkonsumsi debu kotor setiap harinya.
“Benar, Kami sudah menyuratin komisi XXII DPR RI untuk dapat menindaklajutin kekeluhan warga setempat, dan kami juga mengundang anggota komisi XII DPR RI agar turun langsung kelokasi agar dapat melihat langsung penderitaan yang dialami warga selama bertahun tahun lamanya.”ucapnya.
Kalau tidak direspon, Kami akan mendampingi FPKL ke Senayan Jakarta dengan tujuan meminta perhatian dari pusat agar segera dapat menyelesaikan sengketa warga dengan PT Saipam..tegasnya.
Dari awal kami melihat kondisi warga disini sangat mengkwatirkan, dimana pada saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun kurang merespon atas konflik yang terjadi saat ini, jadi kita sepakat untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat pusat.
Jelas tertuang dalam surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus menangani masalah yang terjadi sekarang ini, karena jelas bahwasanya siapa yang mengeluarkan izin harus ikut terlibat mengawasi segala aktifitas perusahan tersebut.
Kita dari Organinsasi Akar Bhumi Indonesia tetap akan mengawal serta mendampingi agar warga setempat mendapat hak dan keadilan yang seadil adilnya atas adanya aktifitas blasting dari PT Saipam yang mengakibatkan setiap harinya warga mengkonsumsi udara kotor.
Sebelumnya, Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL), Sahar Jemahat, mengaku bahwa sampai saat ini warga setempat belum merasakan langkah kongret dari pihak PT Saipam dalam menangani dampak debu terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta PT Saipam menjalankan aturan AMDAL sebagaimana mestinya, termaksuk pemeriksaan kesehatan rutin atau pemberian fasilitas pengobatan gratis bagi masyarakat yang terdampak.”tegasnya.
Perlu diketahui, sesuai Undang Undang Nonor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” Perusahan yang terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 3 tahun, dan atau denda hingga 3 milyar rupiah.
Diketahui, sebelumnya awak media ini telah mencoba konfirmasih, hingga berita ini dimuat, tidak ada tindak lanjut dari Dinas terkait.(766HI)




