Pasca Dilaporkan ke Polrestabes Medan Rahmadsyah Ngaku Didatangi Orang Suruhan Camat

0
540
Kasi-Trantib-Kecamatan-Medan-Kota-Nayaruddin

MEDAN (media24jam.com)  – Soal pengakuan Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, Nayaruddin kepada wartawan Media24jam beberapa waktu lalu yang berujung ia dilaporkan atas perbuatannya ke polisi, Kabid Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia, Rahmadsyah mengaku didatangi beberapa oknum yang mengaku sebagai suruhan dari pihak Kecamatan Medan Kota.

RAHMADSYAH

Rahmadsyah mengatakan pasca melaporkan Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, dirinya pernah didatangi oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai orang suruhan dari pihak Kecamatan Medan Kota menjelang pergantian tahun 2020-2021 lalu.

“Pasca aku melapor ke Polrestabes Kota Medan, ada yang menelepon dan mendatangiku agar laporan ku tentang dugaan pungli pihak Kecamatan Medan Kota terhadap PKL di redam, bahkan ada juga oknum yang mempertanyakan berapa angka yang harus di persiapkan untuk meredam kasus tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Rahmadsyah mengatakan Dalam surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) salah satunya dirinya meminta Unit Tipikor Polrestabes Kota Medan periksa Nayaruddin yang menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota. Nayaruddin mengaku di hadapan wartawan bahwa dirinya menerima parcel dari PKL Teladan menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2019 lalu.

Ditindak Lanjuti

Diketahui Rahmadsyah yang telah melaporkan Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota pada Senin 28 Desember 2020 lalu. Dimana Nayaruddin diduga kuat telah melanggar Surat Edaran KPK dan dari Walikota Medan bahwa PNS tidak boleh menerima parcel.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran KPK nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, karena parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap,” jelasnya.

“ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK,” imbuhnya.

Rahmadsyah meminta atensi kepada Kapolrestabes Medan agar laporannya terkait pungli PKL Teladan agar segera di tindak lanjuti, sehingga PKL merasa terlindungi dan tidak di jadikan ladang dugaan pungli oleh oknum.

Kanit Tipikor Polrestabes Medan, Iptu Nova Indra mengatakan laporan Rahmadsyah baru masuk dan awal tahun baru 2021 ditindak lanjuti. “Baru masuk itu, awal tahun lah ditindak lanjuti,” tegasnya.

Akui Terima Parcel

Di ruangan kerja Kasi trantib Kecamatan Medan, Nayaruddin dihadapan wartawan pada Rabu (23/12) lalu mengatakan dirinya bermula mengaku tidak pernah meminta sesuatu dari para pedagang.

“Itu tidak ada, saya hanya istilahnya hasil rapat (dewan) disana saya yang menata mereka, saya tidak pernah mendapat kan uang dari mereka dan tidak pernah meminta sesuatu dari mereka,” katanya Rabu (23/12/2020).

Hanya saja sambung Nayaruddin setiap ketentuan program seperti kegiatan Hari hari besar agar jangan jualan.

“Hari hari besar seperti kegiatan PSMS, kegiatan Pemko Medan, kegiatan Provinsi dan Kegiatan pusat agar jangan berjualan dan ternyata benar dan dilaksanakan mereka, saya tidak pernah jumpain mereka hanya saya via telepon, ‘ besok ada acara stop jualan’,” ungkapnya.

Terkait adanya biaya untuk kecamatan sebesar Rp 3.000.000 Nayaruddin kembali membantah, Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari pihak PKL Teladan. “Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima uang dari mereka,” tegasnya.

Namun ia mengakui kepada wartawan dirinya pernah menerima parcel dari PKL melalui ketua Pedagang PKL Teladan menjelang lebaran 2019 lalu.

“Kalau memberikan parcel itu pernah pada tahun 2019 lalu, itu kira kira pada malam hari raya atau min dua hari raya ndak tahu saya yang jelas tujuan hari raya dan dinas terkait pun ada dikasihnya,” pungkasnya. (hadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here