Pascabencana Aktivitas Galian C di Jalan AR.Surbakti Pandan Beroperasi

0
6

TAPTENG | MEDIA 24 JAM.COM – Aktivitas pengerukan tanah urug atau galian C terpantau beroperasi di kawasan Jalan A.R.Surbakti atau dikenal jalan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (25/4/2026).

Pantauan di lokasi, terlihat dua unit excavator beroperasi di area perbukitan, dengan satu alat berat aktif melakukan penggalian. Sejumlah dump truk tampak berjejer menunggu giliran untuk memuat material tanah yang kemudian diangkut ke lokasi pemesan.

Seorang sopir yang berada di lokasi menyebutkan, harga tanah urug di tempat tersebut berkisar Rp50 ribu per sekali angkut.

“Harganya di sini Rp50 ribu, nanti dijual ke masyarakat bisa sampai Rp160 ribu,” ujar salah satu sopir dump truk yang ditemui di lokasi.

Namun, aktivitas tersebut menuai perhatian, mengingat wilayah Tapanuli Tengah baru saja dilanda bencana banjir dan longsor. Secara umum, kegiatan pengerukan di area rawan dinilai seharusnya mendapat pengawasan ketat.

Terkait legalitas, dilokasi marga Sihombing mengklaim aktivitas galian tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi. Ia menyebut izin dikeluarkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara.

“Izinnya sudah lengkap, gubernur langsung yang meneken,” katanya.

Meski demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan batuan atau yang dikenal sebagai galian C wajib memiliki perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tanpa izin tersebut, aktivitas dinyatakan ilegal. Regulasi mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pasal penadahan.

Tak hanya soal izin tambang, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain seperti izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), kepatuhan terhadap tata ruang, serta kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan izin aktivitas galian C tersebut.(Benny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here