KEPRI, (media24jam.com) – DPRD kota Batam menggelar Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (25/3/2021). Rapat ini adalah Pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024.
Ada dua nama anggota DPRD yang dilantik dalam rapat paripurna ini. Keduaanya adalah pengganti anggota DPRD, Jefri Simanjuntak dan Zainal Arifin yang dinyatakan telah meninggal dunia. Adanya agenda Pelantikan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 435 dan 436 tahun 2021. Berikut dua anggota DPRD kota Batam yang dilantik.
Yang pertama adalah, Dominggus Roslinus Rega Woge. Pria kelahiran 21 April 1974 di Wolosoko Ende Flores ini mengantikan rekan satu Patai_nya di PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yaitu, Jefry Simanjuntak. Dalam jabatannya, Dominggus, menduduki di komisi III DPRD Kota Batam.
Saat Pileg pada tahun yang lalu mereka adalah satu dapil di distrik Sagulung. Jumlah perolehan suara Jefry sedikit unggul sehingga dia lolos menuju ke kursi DPRD. Namun, baru setahun menjabat sebagai anggota DPRD, Jefry, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Kota Batam, sekitar pukul 17.55 WIB, pada Jumat (20/11/2020).
Diwaktu yang sama, Rapat Paripurna DPRD kota Batam ini juga melakukan Pelantikan PAW anggota dewan lainnya, yaitu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Nama, Amri SE, menggantikan, Zainal Arifin, yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Sama dengan, Dominggus, dalam jabatannya, Amri, juga menduduki di komisi III. Bagi, Amri, lingkungan DPRD kota Batam bukanlah yang asing lagi. Sebab sebelumnya dia juga pernah menjadi anggota DPRD kota Batam pada tahun 2000_an. (handreass)
Berikut Bio Data Amri & Dominggos :