KARIMUN (Media24jam.com) – Satuan Reskrim Polres Karimun tangkap seorang terkait kasus pembakaran Hotel Horizon di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Senin (13/03/2023).
Dimana saat Pelaku melakukan perbuatannya dengan sengaja membakar Hotel Horizon, yang dilatar belakangi karena merasa kesal kepada penghuni kamar 319. Dimana sebelum kejadian pelaku inisial EK Als ET (42) saat itu dalam kondisi mabuk.
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K menuturkan, awal mula kejadian menurut keterangan saksi AP penghuni Kamar 319 sebelum kejadian pelaku dan rekan rekannya minum satu meja di Hall Hotel Wiko bersama rekannya dan pelaku EK dalam kondisi mabuk menampar saksi AP tanpa penyebab stelah itu pelaku pergi keluar, lalu saksi AP dan saksi lainnya pulang kekamarnya dan melihat pelaku EK menuju kamar miliknya dan keluar dari Kost Hotel Horizon dengan baju sudah ganti yang mana baju tersebut disimpan dikamar 319.
Menurut keterangan pelaku EK Als ET pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 23.00 pelaku pergi ke Hall Wiko bersama saksi lainnya untuk minum di Hall Wiko selanjutnya pelaku mabuk di Hall Wiko dan tertidur di meja Hall Wiko dan di tinggal dalam keadaan mabuk, merasa tidak di urus oleh saksi lainnya kemudian pelaku pergi sekira pukul 04.00 wib ke Hotel Horizon tempat kos-kosan para saksi lainnya, kemudian masuk ke kamar 319 dan 320. Diakibatkan pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis warna putih, kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon, sekira pukul 04.15 Wib.
Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto, S.H, M.H, beserta Pawas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung didampingi KA SPK menambahkan, Petugas Kepolisian Polres Karimun dan Polsek Balai bersama Dinas Damkar Kabupaten Karimun, dan juga dibantu warga sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut.
Kemudian berselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Untuk kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditafsirkan, namun pada saat itu ada satu korban, bernama Yanti Manurung (46) mengalami luka-luka dibagian tangan dan bibir, akibat berusaha melompat dari jendela guna menghindari Api, dan korban pun segera dievakuasi ke RSUD Karimun.
Jajaran Unit Reskrim Polres Karimun dan unit Reskrim Polsek Balai dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K berhasil mengamankan pelaku dengan inisial EK alias ET (42) di Sungai Raya Kec. Meral Karimun.
“Dalam hal ini guna pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara,” ucap Gideon.(*/766hi)




