GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa S.Pdk, Sumatera Utara, meminta Polres Nias menyeret pembawa hewan babi ilegal ke meja hijau.
Pernyataan itu disampaikan Herman melalui vidio berdurasi 5:14 detik pada akun media sosial facebook, Rabu (14/12/2022).
Bukan tanpa sebab, sebagai wakil rakyat Herman gerah melihat aktifitas pembawa hewan babi ilegal yang belakangan sangat meresahkan masyarakat Pulau Nias khususnya Kota Gunungsitoli.
Berikut pernyataan singkat Herman dalam vidio berdurasi 5:14 detik tersebut:
_*Kami mengapresiasi jajaran Polres Nias dan Kodim 0213-Nias karena berhasil menangkap dan menahan pembawa hewan babi sebanyak 20 ekor secara ilegal ke Pulau Nias, tepatnya di Desa Sisarahili, Kecamatan sawo Kabupaten Nias Utara. Pada kesempatan ini, DPRD Kota Gunungsitoli mendukung tindakan tegas aparat penegak hukum dan berharap masalah tersebut di proses hingga ke meja Pengadilan. Siapapun yang terlibat, kami meminta dihukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Karena penangkapan terhadap pembawa hewan babi ilegal merupakan terobosan hebat dan luar biasa sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait masuknya hewan babi ilegal melalui pelabuhan atau tangkahan kecil di sepanjang pesisir pantai Pulau Nias*_.
Sebelumnya berdasarkan informasi dihimpun wartawan, masuknya hewan babi tanpa dokumen (Ilegal) kerap terjadi di Pulau Nias khususnya Kota Gunungsitoli.
Diduga, lolosnya hewan babi tanpa dokumen ditenggarai kurang maksimalnya pengawasan pihak terkait.
Ada kekhawatiran, hewan babi tanpa dokumen membawa virus ASF yang berdampak buruk terhadap hewan ternak masyarakat.
Kondisi itupun membuat sebagian besar masyarakat resah karena khawatir ternak babi miliknya terserang virus ASF. (Yos)




