Pemerintah Terus Pertontonkan Ketidakadilan antara Angkutan Umum dan BTS

0
628
Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe didampingi Sekretaris Jaya Sinaga dan perwakilan badan usaha Plt Direktur PT Morina Jhon Sitindaon dan Ketua DPC Organda Deliserdang Frans T Simbolon SE Minggu, (15/8). Saat melakukan temu Pers dengan wartawan.

MEDAN (Media24jam.com) – Apa jawaban Pemerintah, bila ada yang bertanya, ada apa dengan Pemerintah dan dibalik kebijakannya yang mempertontonkan  ketidakadilan dengan menciptakan persaingan tidak sehat dan kesenjangan antara Angkutan Umum Massal BTS dengan Angkutan Kota di Kota Medan. Apalagi dengan rute searah atau hampir bersamaan.

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe didampingi Sekretaris Jaya Sinaga dan perwakilan badan usaha Plt Direktur PT Morina Jhon Sitindaon dan Ketua DPC Organda Deliserdang Frans T Simbolon SE Minggu, (15/8). Saat melakukan temu Pers dengan wartawan.

Ini sangat janggal, seolah Pemerintah memang sengaja ingin melakukan politik dagang  monopoli dengan mematikan usaha transportasi swasta dengan menetapkan tarif Angkutan Umum Massal BTS gratis tanpa batas. Sedangkan tarif Angkutan Kota (Angkot) sejak semula berbayar.

Parahnya ini terus berlangsung hingga hari ini. Bagi Pengusaha/Operator Angkutan Umum Massal  BTS tentu merasa tidak dirugikan sebab berbayar atau gratis bahkan dimasa Pandemi Covid-19 atau hujan lebat sekalipun, Operator tersebut terus diuntungkan karena mendapat bayaran dari  pemerintah.

Berbeda dengan Angkutan Kota akibat sepinya penumpang tetap terpaksa memutar roda dengan derita dan jerit mesin angkutannya ditengah Kota. Padahal dengan kondisi sekarang hanya untuk memenuhi setoran saja pun sudah susah dan semakin sulit untuk mendapatkannya. Apalagi untuk biaya makan dan kebutuhan keluarga para supirnya.

Ditambah masa Pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi Angkutan Kota. Pihak Angkutan Kota hanya menginginkan kedua jenis Angkutan Umum ini sama-sama berbayar dengan tarif yang berkeadilan.

“Organda sudah melakukan survey dimana, masyarakat sesungguhnya siap untuk membayar apabila Angkutan Umum Massal BTS memberlakukan bertarif sehingga mengurangi beban keuangan Pemerintah, namun hal ini belum terjadi, mengapa ?,” dipertanyakan Mont Gomery mengherankan keraguan daripada pihak Pemerintah tersebut.

Adi Utomo Kepala Seksi Angkutan Kementrian  Perhubungan RI yang dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPC Organda Kota Medan via ponselnya mengatakan akan memberlakukan tarif angkutan massal BTS, hanya saja sayangnya, Adi tidak dapat menjelaskan mulai kapan pemberlakuan tarif tersebut akan mulai diberlakukan.

Tagih Janji Bantuan Stimulus

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan menagih janji bantuan stimulus dari Pemerintah  dan insentif bagi dunia usaha transportasi dan ribuan supir angkutan yang tak kunjung terealisasi. Padahal  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengatakan akan segera meluncurkan bantuan tersebut.

Bantuan itu diperlukan lantaran sektor transportasi dengan berbagai rantai masalahnya yang sedang dihadapi, sangat begitu terdampak  oleh Pandemi yang berkepanjangan yang belum usai dan semakin tertekan  akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.

Dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir,” ujar Mont Gomery  Munthe dalam keterangannya kepada Wartawan di Medan.

Menurut dia, apabila janji pemerintah tidak segara direalisasi, maka dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Pasalnya, sebelum PPKM Darurat saja, sudah banyak angkutan yang ditarik oleh showroom karena tertunggak membayar cicilan kredit.

Organda Kota Medan mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi begitu juga bantuan langsung jenis lainnya khusus kepada supir angkutan

Karena itu, Gomery meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM.

Organda juga mengimbau Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan agar memperbaiki data testing dan tracing secepatnya. Sehingga, data tersebut dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional.

PPKM Darurat bakal menekan pendapatan usaha angkutan jalan karena semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan dalam kota dan provinsi.

Menurut dia, syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya menekan cash flow pengusaha perjalanan.

Angkutan Kota juga bakal terus terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

DPC Organda Kota Medan meyakini Pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat. Karena itu, mereka sangat mendukung kebijakan Pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut. Namun Pemerintah juga harus memberikan regulasi untuk memperbaiki dan menjaga stabilitas  urat nadi perekonomian khususnya usaha transportasi darat.(fas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here