MEDAN | Media24jam.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rakor ini diikuti oleh seluruh PPID dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumut serta 33 kabupaten/kota se-Sumut secara daring, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Rakor ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan serta memonitor kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi yang dilakukan para PPID utama dan PPID pembantu di wilayah masing-masing. Selain itu, rakor ini menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik atas tantangan yang dihadapi,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Porman Mahulae, saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, dalam pembukaan Rakor di Aula Smart Province, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Senin (28/7/2025).
Porman menjelaskan, masyarakat saat ini tidak hanya ingin memperoleh informasi seputar pemerintahan dan pembangunan melalui media, tetapi juga ingin terlibat secara partisipatif dalam proses pengambilan kebijakan.
“Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat dan sederhana membutuhkan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh elemen, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga petugas di lapangan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya percepatan layanan, Pemprov Sumut telah menyediakan akses informasi publik melalui website resmi PPID di https://ppid.sumutprov.go.id. Dengan adanya portal ini, masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih cepat dan efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Dalam rakor tersebut, Rega Tadeak Hakim dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan sejumlah regulasi terkait keterbukaan informasi publik, termasuk tugas dan wewenang PPID utama dan pembantu. Ia juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat pengelolaan informasi publik.
“Butuh komitmen dan peran aktif dari para pimpinan daerah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Rega.
Ia merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, internalisasi nilai-nilai keterbukaan informasi, serta penguatan komunikasi dan partisipasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Abdul Haris Nasution, memaparkan jenis-jenis informasi publik, meliputi:
Informasi setiap saat
Informasi berkala
Informasi serta-merta
Informasi berdasarkan permintaan
Informasi yang dikecualikan
“Informasi yang dirahasiakan, seperti rahasia negara, diatur dalam Pasal 6 Ayat 3 Huruf A UU KIP. Sementara rahasia pribadi dan rahasia bisnis diatur dalam Pasal 6 Huruf B dan C UU KIP,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Provinsi Sumut meraih nilai tertinggi dan masuk dalam kategori Informatif, menduduki peringkat ke-19 secara nasional untuk kategori pemerintah provinsi.
“PPID pelaksana harus lebih aktif. Harus ada laporan informasi publik dari setiap OPD. Seluruh kepala dinas harus lebih peduli dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Abdul Haris.
Rakor yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh pimpinan PPID Provinsi, PPID 33 kabupaten/kota, serta PPID dari seluruh OPD se-Sumut. Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan dialog interaktif bersama para PPID daerah.(ril).




