MEDAN | Media24jam.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui percepatan sertifikasi tanah, penyelesaian aset bermasalah, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang belum produktif (idle).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut tercatat belum bersertifikat. Untuk itu, pemerintah daerah menetapkan target sertifikasi setiap tahun sebagai bagian dari upaya pengamanan aset.
Pada 2024, target sertifikasi ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga akhir tahun, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 34 persil.
Sementara pada 2025, target pensertifikatan sebanyak 564 persil. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 416 persil telah diajukan ke BPN, dengan realisasi penerbitan sertifikat sebanyak 38 persil. Hingga Maret 2026, total tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.
Untuk tahun 2026, Pemprov Sumut menargetkan sertifikasi terhadap 772 persil tanah. Hingga 31 Maret 2026, sebanyak 121 persil telah diajukan ke BPN dan saat ini masih dalam proses.
Selain itu, Pemprov Sumut juga menuntaskan penyelesaian 31 aset bermasalah sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah.
Guna mempercepat proses tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Langkah lain yang dilakukan antara lain pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan, rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi.
Pemprov Sumut juga memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menetapkan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026, serta melakukan monitoring melalui laporan progres mingguan.
Di sisi lain, Pemprov Sumut mulai mengoptimalkan pemanfaatan aset idle. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Pada 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.
Aset yang telah dinilai nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah, sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(ril).




