Pengisian BPD Desa Mancang Dipersoalkan, Tahapan Diduga Tak Transparan

0
15

LANGKAT | MEDIA 24 JAM.COM-Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, untuk masa bakti 2026–2034, menuai sorotan warga.


Sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan proses pengisian BPD, khususnya terkait tahapan pengumuman, pendaftaran hingga penetapan calon. Bahkan, ada warga yang mengaku gagal mengikuti pencalonan lantaran tidak mengetahui kapan pendaftaran dibuka.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan Rabu (23/9/2026) mengatakan, informasi mengenai pendaftaran calon anggota BPD tidak disampaikan secara luas kepada masyarakat.


“Saya gagal mendaftar karena tidak mengetahui kapan pendaftaran dibuka. Saat kami bertanya kepada kepala dusun, mereka mengatakan mengetahui adanya pemilihan, tetapi tidak pernah diperintahkan untuk menyebarkan pengumuman pendaftaran,” ujarnya.


Padahal, berdasarkan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 400.10.2.3-X/6003/DOMD/2026, pengumuman pendaftaran calon anggota BPD dijadwalkan pada 21–25 Agustus 2026.


Selanjutnya, pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung mulai 26 Agustus hingga 8 September 2026.


Namun, warga tersebut menduga tahapan pendaftaran tidak berjalan secara terbuka. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pendaftaran justru disebut hanya berlangsung pada 7–8 September 2026.


“Kalau memang ada jadwal pendaftaran, seharusnya masyarakat diberitahu secara terbuka. Jangan sampai warga baru mengetahui setelah nama-nama calon sudah muncul,” katanya.


Sorotan warga tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Tahapan penelitian kelengkapan persyaratan dan klarifikasi bakal calon yang dijadwalkan pada 9–15 September 2026 juga dipertanyakan.


Warga mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana proses tersebut dilaksanakan hingga kemudian muncul sejumlah nama calon anggota BPD.


“Setelah itu muncul nama-nama calon yang ditetapkan, tetapi prosesnya tidak jelas. Masyarakat tidak mengetahui secara terbuka bagaimana tahapan tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.


Sejumlah nama calon anggota BPD dari beberapa dusun kemudian beredar di tengah masyarakat. Warga pun mempertanyakan mekanisme penetapan tersebut dan meminta panitia memberikan penjelasan secara terbuka.


Adapun dusun yang disebut berkaitan dengan calon anggota BPD tersebut antara lain Dusun Cempaka, Mawar, Melati, Sei Benang, Batu Gajah, Durian dan Tempel.


Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan Kepala Desa Mancang dalam proses pengajuan nama calon anggota BPD.


Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan tudingan warga sehingga membutuhkan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.


Dikonfirmasi Rabu (23/9/2026) terkait persoalan tersebut, Kepala Desa Mancang, Azuar Ahmad atau yang juga dikenal Ahmad Azwar, membantah terlibat langsung dalam proses pemilihan anggota BPD.


Ia menegaskan seluruh proses telah diserahkan kepada panitia pelaksana.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Bambang Misanto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.


Upaya konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, belum memperoleh jawaban.


Sementara itu, Kepala Pemerintahan Kecamatan Selesai, Yanes Pramanta Sitepu, S.STP., M.AP., mengaku belum menerima laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran tahapan pengisian anggota BPD Desa Mancang.


“Belum ada kita dengar terkait hal ini, Bang. Informasinya juga tidak sampai kepada saya,” ujarnya.


Terkait informasi adanya calon anggota BPD yang berstatus guru PPPK aktif, Yanes menjelaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.


“Sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya surat pernyataan dari atasan, pada prinsipnya bisa,” jelasnya Rabu (23/9/2026)


Namun, mengenai dugaan tidak dilaksanakannya tahapan sesuai jadwal dan ketentuan, pihak kecamatan mengaku belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum menerima pengaduan resmi.


“Kalau terkait dugaan adanya pelanggaran tahapan pemilihan, kita belum dapat bertindak lebih jauh jika belum ada pengaduan resmi dari warga,” tegasnya.


Warga Desa Mancang berharap pemerintah desa, kecamatan maupun pihak terkait dapat menelusuri persoalan tersebut secara objektif.


Mereka meminta seluruh tahapan pengisian anggota BPD dilakukan secara transparan, akuntabel serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.


Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pelaksana Bambang Misanto belum memberikan keterangan resmi.(Ks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here