MEDAN,(media24jam,com)-Razman Arif Nasution, selaku tim kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Jumat (17/6/2022) pagi.
Razman yang datang ke gedung Ditres Krimum Polda Sumut bersama teamnya untuk melakukan gelar perkara terkait laporan Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap terhadap Gubsu yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.
Usai melakukan gelar perkara Razman Arif Nasution, pada wartawan mengatakan, gelar perkara ini setelah meliat unsur pokok perkaranya, dan setelah itu disepakati meneruskan laporan yang diterima di SPKT, lalu di lakuka uji dalam gelar.
“Sehingga menerbitkan beberapa poin diantaranya mengumpulkan barang bukti dan terus melakukan pemeriksaan, intinya harus melalui prosudur,”ujar Razman.
Yakni Klarifikasi pelapor,dan saksi, Klarifikasi terlapor juga saksi yang meringankan, kemudian gelar, dari gelar, kalau dikatakan ada kuat bukti maka naik menjadi proses penyelidikan.
Kemudian setelah itu kata Razman, dilakukan pemerikaaan pelapor dan saksi serta pemeriksaan terlapor sebagai saksi dan saksi dari pelapor lalu gelar kembali. Dan Proses terus berlanjut untuk naik sidik atau tidak, jadi tersangka atau tidak.
Menurut Razman, dirinya yakin kasus ini akan naik ke penyelidikan dan sidik dan selanjutnya harapan kita yang di laporkan jadi tersangka.
“Kita minta Arpan Nasution kompratif karna data yang kami miliki cukup begitu juga Gubsu, dimohon turunkan tim yang jitu, jangan sampai gara-gara persoalan ini, menjadi persoalan hukum yang serius, karna ini ancaman hukum pidana,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ali Sutan Harahap melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (4/6/2022), melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubsu yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.
Laporan itupun diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat.
“Kita yakin laporan klien kami di Poldasu terkait dugaan penyelewengan jabatan, akan berjalan mulus, sama seperti gugatan di PTUN yang telah dinyatak legkap berkasnya kemarin,” ungkap Razman di Mapoldasu, sesaat sebelum memasuki ruang penyidik.
“Kita tunggu saja hasil gelar perkara hari ini. Berkas-berkas dan saksi-saksi pelapor hari ini siap memenuhi panggilan penyidik,” tutup Razman, yang didampingi Tim Kuasa Hukum RAN bergegas menuju ruang penyidik.
GUGATAN PTUN
Sebelumnya, gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, telah dinyatakan lengkap berkasnya dan akan berlanjut pada sidang pokok perkara.
Kepastian ini diperoleh usai tahapan kedua pemeriksaan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (16/6/2022) siang.
Panitera PTUN Medan menerima dan meloloskan gugatan Ali Sutan Harahap, akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution untuk diproses ke sidang selanjutnya.
“Alhamdulilah, berkas gugatan Ali Sutan Harahap dinyatakan lengkap oleh panitera, dan pada 30 Juni 2022 mendatang akan digelar sidang terhadap pokok perkara gugatan,” ucap Razman Arif Nasution, didampingi keluarga TSO dan tim kuasa hukum RAN. (lin)