Perkuat Sinergi dengan Kantah,M. Agra Novrian : Integrasi Data Langkah Strategis Memperkuat Tata Kelola Perpajakan Daerah

0
2

MEDAN (media24jam.com) – Integrasi data menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan Rivaldi di Kantor Bapenda Kota Medan, Rabu (9/9/2026).

Agra menjelaskan bahwa sinergi tersebut juga merupakan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait sinergi tugas serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

“Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan,” ujar Agha.

Bapenda Kota Medan memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah.

Melalui PKS tersebut, Bapenda dan Kantah Kota Medan akan melakukan pemadanan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB), pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik, serta penerapan layanan digital melalui Web Service/REST JSON untuk mempercepat verifikasi dan validasi BPHTB.

Kerja sama juga mencakup pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu pembanding dalam menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), validasi potensi kurang bayar BPHTB, serta percepatan pendaftaran dan pengamanan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan.

Di sisi lain, Bapenda Kota Medan mendukung program pertanahan bagi masyarakat melalui pemberian pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, dan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).(fas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here