Personel Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pelaku dan Ribuan Pil Ekstasi

0
386

LABUHANBATU (Media24jam.com) – Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Martualesi Sitepu mengatakan pihaknya melakukan pengembangan pelaku bandar Narkoba hasil penangkapan yang dilakukan personil SUBDENPOM I/1-2 Rantau Prapat dalam rangka OPS GAKTIB POLISI MILITER WASPADA WIRA PISO pada hari Kamis 22 september 2022 sekira pukul 02.30 Wib.

“Pelaku berinisial NA (29) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” katanya.

Tersangka diamankan jelas Martualesi di salah satu karaoke di Jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak hari Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.

“Selanjutnya selama sepekan pihak nya melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial URAS (34) Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) Warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X dari kedua tersangka disita Pil Ekstasi sebanyak 8195 Butir di Jalan By pass (Simpang Kompi) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu,” jelasnya.

Dari keterangan terang Martualesi, kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut adalah berasal dari Pekanbaru namun tidak berhasil.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (Dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here