MEDAN | Media24jam.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Sulaiman Harahap, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak terlibat dalam praktik judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).
Peringatan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (30/4/2026).
“Judi online bukan sekadar pelanggaran, tetapi penyakit sosial yang dapat menghancurkan ekonomi keluarga, merusak mentalitas, dan menjatuhkan martabat ASN,” tegas Sulaiman.
Ia menjelaskan, keterlibatan ASN dalam judol dan pinjol berpotensi menimbulkan tekanan finansial serius yang berdampak langsung pada kinerja. Kondisi tersebut kerap memicu kecemasan, gangguan kerja, hingga membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang melakukan tindakan yang sebelumnya tidak terpikirkan, mulai dari gratifikasi hingga tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sulaiman juga menekankan kemampuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri jejak transaksi keuangan, termasuk aktivitas mencurigakan pada rekening ASN.
“Setiap jejak digital dapat ditelusuri. Data ASN yang terindikasi akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, Pemprov Sumut akan menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang mencederai integritas dan marwah profesi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut, Agustinus Panjaitan, mengungkapkan berdasarkan data PPATK, pada 2024 terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terkait analisis transaksi keuangan serta memperkuat kesadaran terhadap risiko judol dan pinjol.
“Edukasi ini penting sebagai langkah preventif sekaligus mendukung kebijakan strategis daerah,” pungkasnya.(ril).




