Poldasu Diduga Tak Berdaya Tindak Big Boss Judi Tembak Ikan DS, Lapaknya Menggurita di Sejumlah Kabupaten/Kota

0
9

MEDAN | Media24jam.com – Praktik perjudian mesin tembak ikan di Sumatera Utara disebut kian mengkhawatirkan. Sosok berinisial DS, yang dijuluki sebagai “Big Boss” judi tembak ikan, diduga leluasa mengembangkan bisnis ilegalnya hingga ke berbagai kabupaten/kota tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Tak hanya beroperasi di Kota Medan, jaringan perjudian yang disebut-sebut dikendalikan DS dikabarkan telah menjalar ke Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai), Langkat, hingga sejumlah daerah lainnya.

Parahnya lagi, meski keberadaan lapak judi tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat dan berkali-kali menjadi sorotan publik, namun hingga kini aktivitas perjudian itu masih tetap berjalan mulus seolah kebal hukum.

Di Kabupaten Deli Serdang misalnya, praktik judi tembak ikan diduga marak di wilayah Kecamatan STM Hilir, Namorambe, Biru-Biru dan sejumlah titik lainnya. Mesin-mesin judi itu bahkan disebut beroperasi terang-terangan siang dan malam tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang dijalankan DS diduga dengan membangun jaringan pengelola di daerah. Para pengelola disebut-sebut diwajibkan menyetor upeti yang kemudian diduga disalurkan kepada oknum tertentu demi kelancaran bisnis haram tersebut.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, terkesan tidak berdaya menghadapi kuatnya jaringan perjudian yang diduga dikendalikan DS.

“Kalau memang serius memberantas judi, seharusnya gampang menutup lokasi-lokasi itu. Ini malah makin menjamur. Kami menduga ada pembiaran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di wilayah hukum Polsek Talun Kenas saja, titik perjudian disebut berada di Simpang Pajak Talun Kenas, Dusun Bekilang, Jalan SMN I, Dusun Beras Bulan depan lapangan voli, Simpang Sarang Kulit Desa Gunung Rintih, Desa Lau Rempak dan sejumlah lokasi lainnya.

Sementara di Kecamatan Biru-Biru, mesin judi dilaporkan beroperasi di kawasan Kafe Tanah Wakaf Pasar 9, Tanah Lapang Desa Biru-Biru hingga Simpang Kemiri.

Sedangkan di Kecamatan Namorambe, praktik serupa disebut berada di Desa Tangkahan, Desa Namopinang, Terminal Namorambe hingga Desa Delitua.

Ironisnya, seorang penjaga mesin judi yang ditemui wartawan di kawasan Talun Kenas secara terang-terangan mengaku mesin yang dijaganya milik DS.

“Bosnya Dedi. Mesin dia banyak, bukan di sini saja. Ada di Medan, Deli Serdang sampai Langkat,” ujarnya.

Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan perjudian tersebut memang terorganisir dan memiliki jaringan kuat.

Tak hanya itu, dari informasi yang diperoleh di lokasi Kafe Wakaf, Kecamatan Biru-Biru, penjaga mesin judi juga menyebut mesin di lokasi tersebut diduga milik seorang pria berinisial Wanda, warga setempat.

Masyarakat pun mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana agar tidak tutup mata terhadap maraknya perjudian yang dinilai telah merusak lingkungan sosial dan mengancam masa depan generasi muda.

Warga meminta aparat segera melakukan razia besar-besaran dan menindak tegas seluruh pengelola maupun pihak yang diduga membekingi praktik perjudian tersebut tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P Manulang, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana maupun Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum memberikan tanggapan terkait upaya konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan WhatsApp.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here