Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba dari Malaysia Ke Lubuk Pakam

0
18

Deli Serdang, Media24Jam – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam.

Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, SH, MH, bahwa pengungkapan itu berawal dari adanya laporan intelijen Polresta Deli Serdang dalam beberapa minggu sebelumnya bahwa akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam.

Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Hari Minggu tanggal 19 April 2026, berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam.

Hari Senin tanggal 20 April 2026, sekira pukul 01.30 Wib, dipintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, langsung Tim menghadang dari depan dan belakang mobil dan saat itu berhasil ditangkap pelaku bernama J Alias I, dan R, serta Anak bernama M Alias N, ketiga tersebut merupakan warga Tanjung Pura, Langkat.

Dari ketiga tersangka itu, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah goni plastik berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram, kemudian 2 (dua) goni plastik berisikan :

30 (tiga puluh) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs,

1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs dengan total jumlah 3.249 pcs, selanjutnya 1 (satu) goni plastik berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan total jumlah 9.112 butir,

35 (tiga puluh lima) bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol. BK 1682 QR, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk Redmi,

dan 1 (satu) unit iphone 14 Promax.

Lebih lanjut diungkapkan Kompol Ferry, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bernama J Alias I dan R S P serta Anak bernama M G N Alias N jika Narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X (dalam lidik) di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada inisial B (dalam lidik) di Kota Lubuk Pakam.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman Mati, atau paling lama Seumur Hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun.

(Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here