Polsek Kotarih Amankan Seorang Pria Terduga Pengedar Sabu, Sita BB 10 paket Sabu

0
220

SERGAI (Media24jam.com) – JW alias Joni (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 15: 30 WIB akhirnya ditangkap Polisi.

Joni ditangkap oleh tim Opsnal
unit Reskrim Polsek Kotarih terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sarang Ginting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya diareal perladangan sawit milik warga.

Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,42 gram dan Uang tunai Rp.40.000, diamankan.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu R Sagala membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.

“Penangkapan pelaku pada hari Selasa (28/6/2022) Sekitar pukul 12:00 WIB. Dimana tim opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.” Papar Iptu E Sagala.

Lanjut Kasi Humas. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Opsnal bersama menuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku JW alias Joni. Selanjutnya pelaku mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.

Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000, per gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan.

Selanjutnya pelaku berikut Barang bukti tersebut diatas dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here