Polsek Medan Area Bekuk tersangka Pengancaman

0
458

MEDAN AREA (Media24jam.com) – Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh AKP Sawangin Manurung, SH pada hari Rabu, (1/12), sekira pukul 03,30 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku Pengancaman yang beraksi di wilayah hukumnya.

Informasi yang dihimpun penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh Atma Maymaran  (25) penduduk Jalan Medan Area Selatan no. 783/28 Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area Kota Medan.

AKP Sawangin mengatakan kejadian itu berawal pada saat korban mendatangi rumah tersangka bernama Yogi Pradana   Pada hari Kamis, tanggal 18 November  2021, sekitar pukul 23.00  wib dan bertemu dengan orang tua tersangka bernama Nasrul lalu korban mengutarakan kedatangannya untuk meminta utang kepada tersangka.

“Nasrul mengatakan bahwasanya tersangka selaku anak kandungnya sedang mandi dikamar mandi belakang rumahnya dan  Korban langsung mengetuk Pintu kamar mandi sambil mengatakan ” Mana Utang mu ” dan setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau Dapur yang terletak diatas meja sambil mengatakan ” tidak ada itu, pergi kau kucucuk kau nanti,” katanya sembari mengarahkan ujung pisau kepada korban.

Terang Sawangin, Nasrul yang berada ditempat kejadian langsung melerainya dengan menghalau tersangka dan setelah itu korban keluar rumah, akan tetapi tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali

“Tersangka mengatakan ” kau lihat aja, kutunggu kau diluar, kubunuh kau nanti pakai pisau ini, dan korban pun menjadi takut dan pergi meninggalkan tersangka ditempat kejadiannya,” ungkapnya.

Lalu Jelas Sawangin, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Kantor Polisi Polsek Medan Area, dan setelah itu personil Polsek Medan Area mendatangi rumah Tersangka dan menangkap tersangka.

“Selain pelaku petugas juga menyita Pisau Dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan Pengancaman terhadap diri saksi Korban,” jelasnya.

Ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian kata Sawangin, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan Pengancaman memakai alat pisau dapur semula korban mendatangi rumah Tersangka untuk meminta utang sebesar Rp. 250.00.

“Pengakuan pelaku korban mintanya dengan bahasa yang tidak sopan dengan mengatakan “Kelamin pria, kelamin wanita …” Dan itu diucapkan korban didepan orang tua tersangka, sehingga tersangka menjadi emosi dan tidak senang dengan korban lalu tersangka bertindak melakukan Pengancaman terhadap diri saksi korban memakai alat pisau dapur,” pungkasnya. (Sk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here