Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Warga

0
17

MEDAN (media24jam.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian sepeda motor atas nama Bobi Sahputra alias Bobi 33 tahun warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Keluarga Kelurahan Sei Mati kecamatan Medan Maimun.

Pelaku yang merupakan resedivis kambuhann kembali melakukan Pencurian sepeda motor mili Fikri Adlian Rangkuti (32) warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Merdeka No81-A Keluraham Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Minggu (26/7/2026 ) sekira pukul 07.00 Wib.

Pelaku yang telah keluar masuk penjara dengan kasus berbeda, pada tahun 2012 terlibat kasus narkoba wilayah hukum Polsek Medan Kota tahun 2017, kasus pencurian Polsek Medan Kota (Banserap)., Tahun 2019 kasus 477 (Ranmor) Polres Deli Serdang. dan Tahun 2023 kasus 479 (Jambret) Polsek Medan kota.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan
SH.MH menerangkan Kronologis Kejadian, Pada Minggu 26 Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso Gg.Merdeka No 81-A Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio Z warna Hitam Tahun 2009 BK 2890 LAB dengan kerugian ditaksir sekitar Rp.18.000.000.

Peristiwa kejadian pencurian sepeda motor pada minggu tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, di saat pelapor baru pulag kerja karena sudah kecapean, pelapor memarkirkan sepeda Motor didepan rumahnya namun lupa mengambil kunci kontaknya lalu pada paginya pukul 07.00 wib pelapor terbangun dari tidurnya dan terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada didepan rumahnya/ hilang.

Hilangnya sepeda motor korban atas nama Fikri Adlian Rangkuti Laki Laki Umur 32 tahun, Warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Bidan No. 81-a Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan selanjutnya di.laporkannya ke Polsek Medan Kota Polrestabes Medan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Medan Kota pimpinan kanit Iptu Poltak Tambunan diketahui keberadaan tersangka dan lalu dilakukann penyelidikan pada Senin 17 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso Gg. Sejahtera Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Kota Medam.

Unit reskrim polsek Medan Kota yang mendapat informasi masyarakat tentang.keberadaan tersangka, pelaku pencurian Sepeda motor di Jalan B. Katamso Gg. Merdeka Kelurahan Sei Mati Kecamata Medan Maimun.

Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan Panit Opsnal langsung menuju tempat keberadaan pelaku, saat di lokasi terlihat Pelaku sedang berjalan pinggir rel dan langsung di amankan petugas, dan selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di Binjai seharga Rp. 3.700.000 kepada seseorang bernama Katong.

“Pelaku sudah kita serahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut,”kata Iptu Poltak Tambunan.
(RAIT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here