Sergai (Media24jam.com) – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pencurian pintu besi kandang babi yang meresahkan warga. Pelaku berinisial J alias Joko (35), warga Dusun I Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Pantai Cermin Kanan Gang Itik, Dusun IV, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Adi (42), warga setempat, menyadari kehilangan pintu besi kandang babinya setelah dipanggil oleh saksi Dedi (20), yang melihat pelaku sedang beraksi.
Saat korban dan saksi mencoba mengejar pelaku, mereka tidak berhasil menangkapnya. Namun, saksi mengenali wajah pelaku. Setelah memeriksa kandang, korban mendapati beberapa barang telah hilang, yaitu: 7 pintu besi kandang babi, 1 unit Jet Pam Air merek Sinall, 2 tong tempat makanan babi, 1 kepala kompresor.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pantai Cermin dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2025/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, SH, MH, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, tim mengetahui keberadaan pelaku di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
Pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 18.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Joko. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri barang milik korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 kepala kompresor warna oranye sebagai barang bukti, sementara barang curian lainnya masih dalam pencarian.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Polsek Pantai Cermin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.(hrp)