SIBOLGA (media24jam.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjalankan praktik perjudian tanpa izin jenis togel Sidney di wilayah hukum Polres Sibolga, Jumat (24/7/2026).
Penindakan hukum dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Peralihan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Marwa Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan warga mengenai adanya aktivitas perjudian yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim Reskrim segera turun melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan sebelum melakukan penangkapan.
“Di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku yang berinisial RZ (67 tahun). Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sembilan lembar kertas berisi daftar pasangan nomor taruhan togel Sidney serta uang tunai sebesar Rp162.000 yang diduga merupakan hasil transaksi perjudian,” ungkap IPTU Marwa Siregar.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum termasuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan merusak sendi kehidupan bermasyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau perjudian di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.(Rinaldi)




