Publik Curiga! Pengiriman Limbah B3 PT KHS Jalan Terus, Kepala KSOP Karimun Bungkam

0
19

KARIMUN (Media24jam.com) -.Aroma tanda tanya menyelimuti aktivitas pengiriman limbah B3 milik PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS). Di tengah sorotan publik yang makin panas, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Capt. Supendi, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi soal izin pelayaran kapal tugboat dan aktivitas bongkar muat di kawasan Paret Rampak, Kecamatan Meral.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas pengiriman limbah B3 yang dinilai janggal ini makin liar berkembang. Pasalnya, hingga kini publik belum mendapat jawaban terang terkait prosedur pengangkutan, mekanisme pengawasan, hingga dasar penerbitan izin pelayaran terhadap aktivitas yang tengah menjadi buah bibir tersebut..Alih-alih memberi penjelasan terbuka, pihak KSOP Karimun justru dinilai tertutup.

Sebelumnya, petugas pengawas limbah B3, Achmad Zaliansyah, mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian humas.

“Sesuai SOP kita, silakan hubungi bagian humas kita,” ujarnya singkat. Namun ironisnya, setelah arahan itu ditindaklanjuti, belum juga ada penjelasan resmi dari KSOP Karimun. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan disebut berkali-kali kandas tanpa kepastian

Bahkan, Kepala KSOP Karimun dikabarkan enggan menemui awak media tanpa alasan terbuka. Padahal, persoalan limbah B3 bukan perkara sepele, menyangkut lingkungan, keselamatan publik, hingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas.

Sikap diam ini pun mulai memancing spekulasi di tengah masyarakat. “Kalau memang tidak ada masalah, kenapa sulit sekali memberikan klarifikasi?” menjadi pertanyaan yang mulai ramai terdengar.

Tokoh Pemuda Meral, Raja Farevi, ikut angkat bicara. Ia menyayangkan sikap KSOP Karimun yang dinilai tidak transparan terhadap aktivitas pengiriman limbah B3 milik PT KHS.

“Kami minta pihak KSOP Karimun jangan ada yang disembunyikan dari aktivitas tersebut. Harus transparan agar publik dapat mengetahuinya,” tegasnya.

Raja Farevi juga mengingatkan soal pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui informasi dari badan publik, terlebih menyangkut isu yang berpotensi berdampak luas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait izin pelayaran maupun aktivitas pengiriman limbah B3 PT KHS yang menjadi sorotan. Situasi ini membuat tanda tanya publik justru semakin membesar.(766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here