MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris ke Polda Sumut. Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers yang dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan.
“Kami dari PWI datang mendampingi Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, untuk melaporkan Hotman Paris. Ucapan yang disampaikan saat konferensi pers kami nilai tidak pantas dan telah menyinggung profesi wartawan,” tegas Amrizal kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Amrizal menegaskan, wartawan merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, siapa pun diminta menghormati profesi jurnalis dan tidak melontarkan pernyataan yang merendahkan.
“Beliau pengacara terkenal. Jangan sembarangan berbicara di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, apalagi mengadu domba dengan institusi lain. Itu tidak dibenarkan. Karena itulah kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Sumut,” katanya.
PWI Sumut berharap laporan tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi wartawan.
Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari PWI Sumut.
“Laporan dari PWI sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ferry.
Dalam pelaporan tersebut, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik turut didampingi sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Sumut sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi pers.(red)




