Ranperda RPJMD Gunungsitoli Tahun 2021-2026 Disetujui

0
634

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – DPRD Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dijadikan Perda.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto dalam rapat paripurna, Jumat (15/10/2021).

Dalam kata sambutannya, Walikota menyebut bahwa proses pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD merumuskan rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Saya memahami pemandangan fraksi DPRD selama pembahasan Ranperda RPJMD. Hal tersebut menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk penyempurnaan dokumen RPJMD”, ujar Walikota.

Walikota menerangkan, tahapan selanjutnya Kepala Daerah mengajukan Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

“Substansi dari Ranperda RPJMD yang diajukan tentu disempurnakan dahulu berdasarkan nota kesepakatan Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD. Semoga Ranperda ini menjadi regulasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, tukas Walikota. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here