Medan | Media24jam – Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Sumatera Utara, sampai hari ini masih jadi pembahasan di sejumlah kalangan, Rabu (14/5/2025).
Disebutkan, negara semestinya mengembalikan tanah-tanah eks HGU PTPN ke pemiliknya.
Demikian dikatakan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSU) Sumatra Utara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum selaku Pengacara Sultan Serdang di kantornya Jalan Emas Pasar Timah No. 1 Sei Rengas II Medan kepada wartawan Selasa kemarin.
Diterangkanya, tanah eks HGU PTPN yang ada di Sumatera Utara, khususnya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang serta Serdang Bedagai merupakan eks dari tanah konsesi milik Kesultanan Negeri Serdang.
Ibnu Affan yang juga merupakan wakil ketua Nahdlatul Ulama Provinsi Sumut dan ketua Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) kabupaten Deli Serdang mengatakan, tanah yang pernah dikelola pihak BUMN PTPN II dulunya merupakan milik Kesultanan Negeri Serdang, lalu kemudian dikonsesikan (disewakan) oleh Sultan Serdang kepada perusahaan Belanda yang ada di Indonesia.
Mengingat masa konsesinya sudah lama berakhir, maka negara dalam hal ini seharusnya mengembalikannya kepada Kesultanan Serdang.
Lanjut intelektual moeda NU Sumut itu, perusahaan yang menerima konsesi ketika itu dikenal sebagai perusahaan Senembah Maatschappij yang dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte Van Concessie yang ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang ketika itu Sultan ke V Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah.
Ditambahkannya, di kabupaten Deli Serdang, paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang salinan aslinya ada disimpan Sultan Serdang ke 9 Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia yaitu Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum dan Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH., MA.
Di Tanjung Morawa, paling tidak ada dua Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948 yaitu Acte van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa untuk bidang tanah seluas ± 4.922,48 hektar yang saat ini sebagiannya dikuasai oleh Perumahan Citraland City dan Acte Van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa Kiri (Paloh Kemiri en Penara) untuk bidang tanah seluas ± 6.821,32 hektar.
Di Batang Kuis ada tiga Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1886 berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 1961 yaitu Acte Van Concessie Senembah Maataatschappij Perceel Batang Koweis I en II untuk bidang tanah seluas ± 4.315 hektar, Acte van Consessie Senembah MaatschaTanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya, Pungkas Ibnu.(dil).




