Residivis Narkoba Diciduk Polisi dari Rumah Kosong, 15 Paket Sabu Siap Edar Disita

0
12

KARO | MEDIA 24 JAM .COM-Seolah tak kapok keluar masuk jeruji besi, seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berinisial ES (48), warga Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, diciduk personel Satresnarkoba Polres Karo saat berada di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati 15 paket sabu siap edar yang diduga hendak diedarkan tersangka di wilayah Kabupaten Karo. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan personel Unit II Satresnarkoba setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka ES di salah satu rumah kosong di Desa Berastepu beserta 15 paket sabu,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin (16/6/2026) pagi di Mapolres Karo.

Selain sabu, polisi turut menyita dua potong plastik asoy, satu unit timbangan elektrik, tiga bal plastik klip kosong, dua buah skop, serta uang tunai Rp635 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB guna memburu kemungkinan adanya jaringan lain.

Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Karo. Akibat ulahnya, ES terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya. (ton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here