Respon Cepat Polsek Kundur Berbuah Hasil, Residivis Pembobol Rumah Warga Diringkus

0
13

KARIMUN | MEDIA 24 JAM.COM-
Respon cepat, Polsek Kundur Polres Karimun berhasik mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.

Awal mulanya, Korban T.A.T (65) mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal sekitar satu jam. Dimana pelaku masuk melalui atap dan mengacak-acak kamar korban.

Dari hasil membobol rumah korban, pelaku berhasil menggondol dua unit handphone, satu tablet, serta dua smartwatch dengan total kerugian Rp10 juta.

Berdasarkan laporan polisi, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, S.E. bergerak cepat dan meringkus pelaku R.R alias A (30) (Residivis) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Tanjungbatu Kota.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua HP, dua smartwatch dan satu unit tablet sebagai barang bukti. Adapun motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini, Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, silahkan hubungi call center 110 jika ada kejadian atau butuh respon cepat Polisi.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here