Revitalisasi SD Aksara Tapteng Rp1,93 Miliar Disorot, Pekerja Tanpa APD

0
8
Foto : Pekerja proyek revitalisasi tampak tidak menggunakan menggunakan alat pelindung diri saat memasang atap bangunan.

TAPTENG (media24jam.com) – Pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Negeri 158493 Sibuluan 1B (SD Aksara), Tapanuli Tengah (Tapteng), menuai sorotan. Selain nilai anggaran yang mencapai Rp1.932.834.029, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, sepatu (safety shoes), rompi reflektif, maupun sarung tangan. Padahal, sebagian pekerjaan dilakukan pada ketinggian, dengan penggantian atap bangunan sekolah yang memiliki tingkat risiko kecelakaan cukup tinggi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelaksana kegiatan dalam menerapkan aspek keselamatan kerja. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun potensi korban jiwa.

Dalam ketentuan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3 mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga di tempat kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengatur setiap kegiatan yang memiliki potensi bahaya wajib menerapkan sistem manajemen K3.

Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi menyediakan APD serta memastikan seluruh pekerja menggunakannya selama bekerja.

Seorang warga, Pirman Simatupang, berharap pelaksana proyek segera melengkapi pekerja dengan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

“Kami berharap pekerja dilengkapi perlengkapan keselamatan. Jangan sampai terjadi kecelakaan karena mengabaikan K3,” ujarnya di Pandan Jumat (31/7/2026).

Pirman menilai pengadaan APD seharusnya telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Karena itu, menurutnya, tidak tersedianya perlengkapan K3 patut dipertanyakan.

“Pertanyaannya, kemana anggaran pengadaan K3 itu? Sejak awal pekerjaan hingga hari ini, para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri. Kalau dalam hal K3 saja sudah bermasalah, saya menduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap item pekerjaan lainnya,” katanya.

Ia juga meminta adanya pengawasan terhadap kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Saya juga mempertanyakan apakah bahan bangunan yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Anggaran proyek ini diberikan pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat tentu berharap kualitas pekerjaan dan material yang digunakan benar-benar sesuai standar. Ini baru awal, masih banyak hal yang perlu ditelusuri agar publik mengetahui pelaksanaan proyek ini secara transparan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3 maupun berbagai pertanyaan yang muncul mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 158493 Sibuluan 1B diketahui bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan Rp1.932.834.029 dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 2 Juli hingga 23 November 2026.(Bs24)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here