MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Proyek pembangunan ruko empat pintu di Jalan Perguruan Tinggi Swadaya, tepat di depan SMP Negeri 23 Medan, Kecamatan Medan Denai, diduga tetap beroperasi meski tidak memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi itu memicu sorotan karena aktivitas pembangunan berlangsung tanpa terlihat adanya penghentian pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai, Ahmad Siregar, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap bangunan tersebut.
“Sudah kami surati. Surat itu juga kami tembuskan kepada Bapak Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan Kasatpol PP Kota Medan,” ujar Ahmad Siregar kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, ketika wartawan menghubungi Kasi Trantib Kelurahan Binjai melalui WhatsApp, yang bersangkutan mengaku sedang sakit dan meminta agar konfirmasi dialihkan kepada Sekretaris Lurah.
“Saya lagi sakit, Pak. Coba ke Pak Sekretaris Lurah saja,” katanya.
Namun, saat wartawan mendatangi kantor kelurahan, seorang pegawai menyampaikan bahwa Sekretaris Lurah sedang mengikuti kegiatan di luar kantor.
“Pak Seklur lagi outbound, Bang. Senin saja ya,” ucap pegawai tersebut.
Wartawan kemudian kembali menghubungi Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai untuk meminta nomor kontak pejabat operasional Satpol PP Kota Medan.
“Bentar ya, Bang,” jawab Ahmad Siregar. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor yang dijanjikan belum juga diberikan.
Saat melakukan pengecekan ke lokasi proyek, wartawan menemui seorang pengawas bangunan yang diketahui bernama Iwan. Kepadanya dipertanyakan mengenai aktivitas pembangunan yang diduga belum dilengkapi plang PBG.
“Apa boleh pekerjaan tetap berjalan kalau belum ada PBG?” tanya wartawan.
Namun, menurut keterangan wartawan, pengawas proyek tidak memberikan penjelasan yang memadai dan terkesan mengabaikan pertanyaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pembangunan ruko masih terus berlangsung. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang maupun Satpol PP Kota Medan terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.(red)




