MEDAN | MEDIA 24.JAM.COM-Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus pencurian sepeda motor mencoreng citra aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial BS (45), yang disebut-sebut masih aktif sebagai anggota polisi, diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Korban, Pahala Sibarani (68), kehilangan sepeda motor jenis Yamaha RX King BK 5632 GI warna hitam saat diparkir di Gang Pante, kawasan Kampung Lalang, Medan Sunggal, pada Hari Raya Imlek, 12 Februari 2022 lalu.
Ironisnya, kasus ini sempat mandek. Laporan korban ke Polsek Medan Sunggal tidak diproses dengan alasan dokumen kendaraan yang dimiliki hanya berupa fotokopi STNK dan BPKB.
Titik terang baru muncul enam bulan kemudian. Seorang saksi bernama Beni Sibuea mengaku mengetahui siapa pelaku di balik hilangnya sepeda motor tersebut.
Di hadapan keluarga korban, Beni menyebut kendaraan itu diambil dari lokasi parkir, lalu dipindahkan ke kawasan Pasar 7 Tembung, Percut Sei Tuan.
Tak berhenti di situ, sepeda motor tersebut bahkan dijual seharga Rp1,4 juta kepada seorang pria berinisial A.
“Motor itu diambil dari Kampung Lalang, lalu dibawa ke Tembung dan dijual,” ungkap saksi saat memberikan keterangan.
Saksi juga menyebut, oknum yang diduga sebagai pelaku utama adalah BS, yang diketahui berdomisili di Jalan Surau, Gang Dame, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.
Korban mengaku terpukul atas kejadian ini. Apalagi, terduga pelaku masih memiliki hubungan kedekatan sebagai tetangga.
“Seharusnya polisi melindungi, bukan malah merugikan masyarakat,” ujar Pahala dengan nada kecewa.
Kuasa hukum korban, Pendrico Pardede, SH, Sabtu (2/5/ 26) menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius, apalagi jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Yang bersangkutan bisa dijerat pidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Selain itu, kami juga akan dorong proses etik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut belum menemui kejelasan. Pihak korban memastikan akan terus menempuh jalur hukum agar perkara ini diusut tuntas.(*/red)




