BINJAI (Media24jam.com) – Sedikitnya 200 pil ekstasi (inek) dan sabu-sabu seberat 104 gram gagal beredar di Binjai, setelah pihak Satres Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan narkoba antar Provinsi Aceh – Riau.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan 2 kurir yang sebelumnya tertangkap di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, tepatnya di sebuah SPBU beberapa waktu lalu.
Keenam tersangka yakni RS, RPN, dan AZ, mereka ditangkap di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan 13 Agustus 2022 lalu beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 104 gram.
Selanjutnya Unit Satresnarkoba mengamankan WDP dan STP pada 18 Agustus di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat beserta barang bukti 200 butir pil eksatasi.
Hasil pengembangan terhadap pelaku akhirnya petugas menangkap UM (46) di Jalan Danau Tempe Gang Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Jum’at (19/8) sekira pukul 15:00 Wib.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sani Ginting melalui Kasi Humas mengatakan dari penangkapan UM personel Satres Narkoba menyita barang bukti sebanyak 593 butir pil ekstasi.
“Mereka ini satu jaringan dari hasil pengembangan awal. Saat ini keenam tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Binjai,” katanya, Senin (22/8).
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Subs Pasal 132 (1) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Sementara untuk pria berinisial Y yang diduga terlibat dalam jaringan masih terus dilakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Junaidi. (bay)