Sadis! Bos Konter Diduga Sekap Pegawai 30 Jam, Paksa Ganti Rugi Rp100Juta

0
75

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi dugaan penyekapan terjadi di Kota Medan. Dua karyawan konter ponsel, Umi Kalsum dan Samsinar Hutagalung, mengaku disekap selama kurang lebih 30 jam oleh pemilik usaha tempat mereka bekerja.

Tak terima atas perlakuan tersebut, kedua korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi masing-masing bernomor STTLP/B/720/V/2026 dan STTLP/B/718/V/2026, peristiwa itu bermula pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban dituduh tidak menyetorkan keuntungan penjualan aksesoris handphone, bahkan disebut mengambil barang dari toko lain.

Dua terlapor, Rusianti Tarigan dan Yuni Waty Pattaya, kemudian menginterogasi korban secara bergantian di lokasi kerja. Situasi memanas saat korban dipaksa ikut ke rumah salah satu terlapor di kawasan Medan Johor.

Di tempat itulah, dugaan penyekapan terjadi. Korban disebut tidak diizinkan pulang sebelum mengganti kerugian toko yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, korban ditekan untuk membayar uang sebesar Rp100 juta.

“Kalau tidak dibayar, kami tidak boleh keluar atau pulang,” ungkap korban dalam laporannya.

Korban menduga tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan kemerdekaan atau penyanderaan yang berlangsung sejak 4 hingga 5 Mei 2026.

Setelah berhasil keluar, korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumut agar para terlapor diproses hukum.

Umi Kalsum mengaku masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Dengan suara bergetar, ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan keadilan.

“Kami trauma, mohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar memberikan keadilan kepada kami,” ujarnya sambil menahan tangis.

Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, SH, MH, CPM, menegaskan bahwa tindakan para terlapor dinilai sangat sewenang-wenang dan melanggar hukum.

“Klien kami diperlakukan tidak manusiawi. Disekap, ditekan, hingga mengalami trauma berat yang mengganggu aktivitas sehari-hari,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Utara. Polisi diharapkan segera mengusut tuntas dugaan penyekapan tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here