Sergai (Media24jam.com) – Pemasok barang haram dari pelaku penyerangan petugas Sat Narkoba Polres Sergai berhasil diamankan, pada Jumat (15/11/2024) lalu sekitar pukul 03:30 Wib, tepatnya di Gang H.Syafi’i Dusun I Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka berinisial M.I alias A.P (28) ini warga Dusun IV Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Barang bukti yang ditemukan polisi dari tangan tersangka yakni, 3 buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 9, 25 gram.
Kemudian, uang sebanyak Rp.35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) 5 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak rokok Magnum, 1 unit HP Android merek Oppo, 1 unit HP iPhone, 2 buah sekop, 2 buah ATM BCA.
Adapun kronologis penangkapan tersangka menindaklanjuti hasil interogasi dari tersangka terdahulu Ilmiyadi (sudah tertangkap) dimana tersangka memperoleh narkotika jenis shabu-shabu dari terduga tersangka berinisial M.I alias A P.
Berdasarkan keterangan tersangka tersebut team melakukan pencarian terhadap terduga tersangka M.I yang diperoleh informasi dimana tersangka sedang berada di daerah Tanjung Morawa kemudian team kembali melakukan penyelidikan secara mendalam dan team kembali memperoleh informasi tentang keberadaan terduga tersangka di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Gang Syafi’i Dalu Sepuluh A dengan cepat team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil menemukan tersangka beserta barang bukti narkotika lainnya dimana pada saat dilakukan penggeledahan didampingi oleh kakak kandung tersangka.
Dari hasil interogasi dilapangan dimana tersangka memperoleh narkotika tersebut dari temannya berinisial Y (belum tertangkap) warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, Minggu (17/11/2024) membenarkan bahwa pada saat penangkapan terhadap tersangka tim Sat Narkoba juga berhasil menemukan barang bukti narkotika lainnya yang dimana ia langsung menjelaskan mendapat barang tersebut dari temannya berinisial Y yang pada saat ini sedang dalam penelusuran.
Ketika dilakukan penggeledahan terduga tersangka M.I alias A.P sedang tinggal bersama kakak kandungnya, kemudian tersangka di boyong ke Mapolres Sergai.(hrp)