Sergai (Media24jam.com) – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian. Pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang, SH., MH., bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar judi tebak angka jenis Sidney

Pelaku yang diamankan adalah Mangasi Tampubolon alias Asih (M.T als A), seorang pria berusia 51 tahun yang berdomisili di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan, Uang tunai sebesar Rp 142.000, Satu unit handphone Nokia warna biru yang berisi angka tebakan nomor, Tiga buah blok notes, Satu buah pulpen.
Kronologi penangkapan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung bergerak menuju lokasi, sesuai dengan instruksi Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, yang menegaskan agar segala bentuk perjudian diberantas tanpa kompromi.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, polisi mendapati adanya aktivitas perjudian di sebuah warung kopi/tuak milik Marga Nainggolan. Saat digerebek, petugas berhasil menangkap M.T alias A yang diduga sebagai juru tulis (Jurtul) dalam praktik perjudian tersebut.
Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang menyatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan. “Kami mengimbau kepada pemilik warung agar menolak keberadaan para pelaku judi demi menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan praktik judi ini selama enam bulan dengan omset sekitar Rp 200 ribu per putaran, serta mendapat komisi 20% dari omset yang diperoleh.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia menyetor hasil perjudian kepada seorang koordinator lapangan bermarga Tampubolon, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Lebih lanjut, nama Ruslan Marbun disebut-sebut sebagai sosok yang berperan dalam jaringan perjudian tersebut.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Minggu 23 Maret 2025, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tampubolon, yang diduga sebagai koordinator lapangan dalam jaringan perjudian ini. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terus memburu jaringan di atasnya,” ungkapnya.
Pelaku M.T alias A kini telah diamankan di Mapolres Sergai dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Petugas yang Terlibat dalam Penangkapan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang, SH., MH, Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai.
Polres Sergai menegaskan akan terus memburu jaringan perjudian hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.(hrp)