Jakarta, media24jam – Menjelang Idulfitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan. Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir 536 entitas ilegal yang terdiri dari pinjaman online ilegal dan penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:
- Pinjaman online ilegal dengan janji proses cepat dan mudah.
- Investasi ilegal yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Phishing, yaitu penipuan melalui tautan yang meminta data pribadi.
- Impersonation, di mana pelaku menyamar sebagai lembaga resmi.
- Penawaran kerja paruh waktu yang sering kali menjadi modus penipuan.
Ribuan Entitas Ilegal Diblokir
Satgas PASTI mencatat bahwa sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal telah dihentikan. Rinciannya adalah 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Dalam upaya menekan penyebaran pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak debt collector yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi kepada peminjam. Pemblokiran ini dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Peringatan Terhadap World Pay One (WPONE)
Satgas PASTI juga memperingatkan masyarakat terkait aktivitas World Pay One (WPONE), sebuah entitas ilegal yang telah dinyatakan melanggar hukum sejak 24 Januari 2025. Meski sudah dinyatakan ilegal, tawaran investasi dari WPONE masih beredar di beberapa wilayah, seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Satgas PASTI menegaskan bahwa WPONE tidak memiliki izin dan meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi yang menggiurkan namun berisiko tinggi.
Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024.
Dalam kurun waktu 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan, dengan total rekening terkait penipuan mencapai 71.893 rekening. Dari jumlah tersebut, 31.398 rekening telah diblokir, dengan nilai dana yang diselamatkan mencapai Rp129,1 miliar dari total kerugian korban yang dilaporkan sebesar Rp1,2 triliun.
Laporkan Modus Penipuan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas entitas yang menawarkan produk keuangan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke:
- Website IASC: http://iasc.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp OJK: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id
Dengan meningkatnya kasus penipuan menjelang Lebaran, kewaspadaan dan literasi keuangan yang baik menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial. (Agung)