Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Dua Pengedar Sabu

0
2

BINJAI (media24jam.com) – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

ER diamankan petugas di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sehari berikutnya, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan terhadap JSP di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Dari kedua penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat, dua plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Kapolres Binjai. (Meru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here