Satresnarkoba Polres Binjai Grebek dan Musnahkan Barak Narkoba di Langkat

0
13

BINJAI | Media24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Perdamaian, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (4/5/2026) sore.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memimpin langsung tim menuju tempat kejadian perkara (TKP). Namun setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan penghuni. Barak dalam kondisi kosong dan diduga para pelaku telah melarikan diri sebelum kedatangan aparat.

“Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ismail Pane.

Meski tidak menemukan pelaku, petugas tetap melakukan penyisiran di sekitar area. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sejumlah barang bukti berupa lima alat hisap sabu (bong) serta 29 buah mancis.

Sebagai langkah tegas, personel Satresnarkoba Polres Binjai kemudian menghancurkan dan membakar barak yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui call center 110 apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun aktivitas mencurigakan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan memusnahkan barak-barak narkoba,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Binjai dan sekitarnya. (Meru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here